Pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Desa Planggaran Barat merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Berdasarkan informasi yang di terima bahwa Desa Planggaran Barat saat ini akan menghadapi pemilihan kepala desa sesuai dengan keputusan pemerintah yang akan mengadakan pemilihan secara serentak(10/08/2015).

Sistem yang digunakan Desa Planggaran Barat menggunakan sistem demokratis dimana Kepala Desa dipilih langsung oleh warga melalui pemungutan suara untuk mewadahi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam menentukan pilihannya. Pemilihan umum yang terjadi pada masa dulu dan sekarang di desa Planggaran Barat banyak mengalami perubahan.Namun, pemilihan yang terjadi saat ini menggunakan politik uang dimana para calon kepala desa harus saling kuat mencari massa dengan membagi-bagikan uang pada warga mencapai 1 milyar lebih.

Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas menyelenggakan:

  1. Pemerintah Desa
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tugas atau wewenang kepala Desa adalah :

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
  4. Menetapkan Peratuan Desa.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa.

Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.